Suara.com - Manajer Legal PT. BAP Teguh Dudy Syamsury menyerahkan diri usai menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap izin perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Teguh yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu menyerahkan diri ke KPK pada Senin (29/10/2018) sore.
"Tersangka TD (Teguh Dudy) menyerahkan diri ke KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui, Teguh sempat melarikan diri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/10/2018)
Terkait penyerahan dirinya itu, KPK langsung memeriksa Teguh sebagai tersangka.
Baca Juga: Dengar Suara Ledakan Pesawat, Warga Sempat Mengira Suara Geluduk
Setelah pemeriksaan rampung, Teguh terlihan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, Teguh bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media soal materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Dia memilih menundukan kepala sambi bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Pasca menyerahkan diri, KPK langsung menahan Teguh di Rumah Tahanan Cabang KPK, C-1 Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup, Provinsi Kalteng Tahun 2018.
Dari tujuh tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.
Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Baca Juga: Lion Air Jatuh, Ben Kasyafani Cerita Pernah Trauma Naik Pesawat
Ketujuh tersangka tersebut merupakan 13 orang yang terjaring OTT KPK pada, Jumat (26/10/2018).