Fahri Hamzah Tunggu Surat KPK Soal Pencekalan Taufik Kurniawan

Senin, 29 Oktober 2018 | 20:12 WIB
Fahri Hamzah Tunggu Surat KPK Soal Pencekalan Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/ Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengklaim belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencekalan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpergian ke luar negeri. Dengan demikian, Fahri enggan berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi pencekalan.

"Kita belum dapat suratnya. Kita tunggu saja," kata Fahri di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018). 

Fahri pun engga berspekulasi lebih jauh seandainya Taufik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Menurut Fahri hingga kini Taufik masih berada dalam posisi tak bersalah. 

"Itu kan praduga tak bersalah. Kita belum tahu mekanismenya, karena belum terima surat. Kita tunggu pemberitahuan resmi. Kalau ada surat dijawab surat lah," pungkasnya. 

Baca Juga: Potongan Tubuh Bayi Turut Ditemukan di TKP Lion Air Jatuh

Seperti yang sudah diberitakan, Taufik Kurniawan dicegah KPK berpergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pencegahan itu sudah disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam bentuk surat, Jumat (26/10/2018). 

Sebelumnya nama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi 2 Juli 2018. Namanya muncul disebut terdakwa mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad yang menceritakan bahwa dirinya sempat bertemu Waketum PAN itu untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen. 

Yahya mengungkapkan bertemu Taufik dua kali di Semarang dan Jakarta. Dirinya pun menjelaskan bahwa terdapat kewajiban memberikan sejumlah fee sekiranya lima persen kalau DAK itu cair Rp 100 miliar. 

Dana yang atau fee yang diberikan kepada orang yang diduga suruhan Taufik mencapai Rp 3,7 miliar. Karena itulah kemudian penyidik KPK mencegah Taufik untuk berpergian ke luar negeri. 

Baca Juga: Wahyu Alldila, Korban Lion Air Ternyata Sepupu Peraih Perak AG

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI