Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah ketika mengetahui pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hingga kini, pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh anggota Banser NU Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara FPI, Slamet Maarif. Menurut Slamet, meski Rizieq tidah berada di tanah air, pentolan FPI itu mengikuti proses penyidikan atas adanya pembakaran bendera tauhid.
"Beliau sangat kecewa. Sangat marah. Sangat prihatin betul di negara yang mayoritas Muslim terjadi pembakaran (bendera) kalimat tauhid," kata Slamet di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Menurut Slamet, Rizieq berharap para pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid dapat diproses dan harus masuk ke dalam penjara. Terlebih peristiwa itu terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Minggu (21/10/2018).
Baca Juga: 7 Jenazah Korban Lion Air Jatuh Tiba di RS Polri
"Beliau sangat berharap untuk bisa diproses dan harus dipenjarakan. Nggak boleh dibebaskan," ujarnya.
Oleh karenanya, Slamet menegaskan akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk desakan kepada pihak kepolisian untuk segera memproses pelaku pembakaran bendera tauhid berwarna hitam itu.
"Makanya tanggal 2 besok, November, kita akan turun lagi, untuk mendesak kepolisian, untuk memproses pelaku pembakaran. Tidak boleh bebas," pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga pelaku yang juga anggota Banser NU sempat diamankan oleh Polres Garut usai viralnya video pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diyakini mereka ialah bendera HTI.
Kasusnya pun dilimpahkan ke Polda Metro Jabar untuk langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk menggelar perkara kasus pembakaran bendera tauhid di Garut pada Rabu (24/10/2018).
Baca Juga: Detik-detik Kapal Cari Jenazah dan Puing Lion Air di Laut
Berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan tiga oknum Banser itu, polisi tidak menemukan adanya niatan berbuat pidana ketika membakar bendera berlafaz kalimat tauhid tersebut.