Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan sistem keamanan penerbangan komersial di Indonesia selama ini diawasi lembaga internasional. Terutama oleh Lembaga Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO dan juga organisasi internasional seperti Uni Eropa.
Beberapa saat lalu, Uni Eropa bahkan pernah melarang maskapai asal Indonesia, bersama dengan 15 negara lain, untuk melakukan penerbangan, baik dari maupun menuju Eropa. Namun, larangan tersebut telah dicabut oleh Komisi Uni Eropa bidang Transportasi karena maskapai Indonesia dinilai telah memenuhi standar keamanan penerbangan Eropa.
"(Kementerian) Perhubungan itu ketat untuk mengawasi itu; juga kita diawasi, jadi bukan hanya (diawasi oleh) kita, tapi oleh ICAO juga Eropa. Sehingga pernah Eropa melarang hampir semua perusahaan penerbangan Indonesia," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Senin (29/10/2018).
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Tanjung Kerawang karena mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta namun gagal.
Baca Juga: Kisah Tuti Mengenang Ketua RT yang Jadi Korban Lion Air
Pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan Lion Air JT 610 itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
Lion Air tersebut berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.20 WIB. (Antara)