Suara.com - Polisi membekuk seorang petugas keamanan berinisial BI (37) karena nekat menjadi pengedar narkoba sebagai pekerjaan sampingan.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menjelaskan, Bi dibekuk setelah polisi mendapat laporan warga yang menyebut jika tersangka sering berjualan sabu-sabu. Satpam itu diringkus ketka sedang bertransaksi narkoba di depan SPBU di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2018) lalu.
"Tersangka kita tangkap saat menunggu konsumennya di sekitar SPBU," kata Kompol Egman, saat di konfirmasi, Senin (29/10/2018).
Dari penangkapan BI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1, 01 gram, satu timbangan digital dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Pemerintah DIY Resmi Tetapkan UMP DIY 2019 Sebesar Rp 1,570,922
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan tersangka mengedarkan narkoba untuk mencari uang tambahan lantaran pekerjaannya sebagai anggota security tidak mencukupi kebutuhannya.
"Apapun alasannya tidak dibenarkan dan akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dimitri.