Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 1,57 juta per bulan. Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Daerah menggelar rapat koordinasi untuk penetapan UMP dan UKM bersama dengan Walikota serta Bupati di Gedung Gadri Kepatihan siang ini, Senin (29/10/2018).
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa menyatakan kenaikan nilai UMP akan berlaku pada tanggal 1 November 2018. Adapun besaranya mencapai Rp 1,570,922.
“Tadi sudah sepakat ada rapat kordinasi antara Gubernur, Wali Kota dan Bupati UMP ditetapkan 1 November sebesar Rp 1,570,922,’’ kata Andong usai mengikuti rapat bersama di gedung Gandri.
Selain menetapkan UMP, Andong menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DIY juga meresmikan besaran Upah Minimum Kabupaten yang berada di empat kabupaten dan satu kota. Adapun nilai besarannya diantaranya UMK Yogyakarta Rp 1,846,400, Sleman Rp 1,701,000, Bantul Rp 1,649,800, Kulon Progo Rp 1,613,200, Gunungkidul Rp 1,571,000.
“UMK ditetapkan pada tanggal 2-3 November, kalau UMK sudah ditetapkan maka UMP tidak berlaku kenaikannya,’’ lanjut Andong.
Adapun dasar penetapan UMP dan UKM pada tahun 2019 ini berdasarkan UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.
Andong menjelaskan, untuk penetapan UMK pada tahun 2020 nanti akan berbeda. Imi bertujuan agar lebih realistis, sebab dengan memperhitungkan nilai pangan di Jogjakarta yang sangat murah.
“Catatan penetapan UMK 2020 rekomendasinya dipelajari kembali dan dirumuskan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KLH) khususnya non pangan sebab komponen pangan DIY termurah se Indonesia,’’ terang Andong.
Kontributor : Abdus Somad