Lion Air Diminta Pastikan Nasib Keluarga Korban Tak Terlantar

Senin, 29 Oktober 2018 | 15:53 WIB
Lion Air Diminta Pastikan Nasib Keluarga Korban Tak Terlantar
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang berada di ruang kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (29/10). [ANTARA FOTO/Roni Bayu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan ke semua maskapai penerbangan, terutama meningkatkan pengawasan ke manajemen Lion Air baik terkait pengawasan teknis dan performa manajerial.

"Pengawasan yang intensif dan mendalam sangat urgent dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," kata Tulus di Jakarta, Senin (29/10/2018).

Selain itu, Tulus juga meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.

Menurut Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.

"Bahkan manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ahli waris yang ditinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan/beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," ujarnya.

YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru yang baru dirilis pada Agustus 2018, dan baru tembus 900 jam terbang.

Jatuhnya Lion Air JT 610 bagaimana pun merupakan preseden buruk bagi citra penerbangan di Indonesia.

Padahal, penerbangan Indonesia sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI