Suara.com - Seorang pria berinisial JA (27) terpaksa ditangkap karena mencuri sampo dan sabun pembersih muka di sebuah minimarket di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dari penangkapan terhadap JA, polisi juga menyita barang-barang minimarket yang dicuri bandit jalanan itu.
“Dari tersangka kami menemukan barang barang hasil curian seperti beberapa shampo dan Facial Foam,” kata Kanit Reskrim AKP Supriyatin saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Menurut Supriyatin, aksi pencurian itu sempat diketahui kasir minimarket bernama Yunita.
Sejak berada di minimarket, Yunita sudah mencurigai gerak-gerak JA.
Kecurigaan Yunita terbukti, setelah tersangka mengambil barang-barang dagangan kemudian langsung menyembunyikannya ke dalam kantong celana dan di balik badannya. Pelaku ternyata tidak melakukan pembayaran ke kasir, namun langsung berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Valverde: Jangan Pecat Lopetegui, Real Madrid!
Berkat adanya laporan korban, polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus JA di rumahnya. Atas ulahnya itu, JA pun terpaksa harus meringkuk di dalam penjara.