Suara.com - Penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang bakal mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Pemberian hak santunan ini tercantum dalam Undang-undang Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
"Bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka. Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam keterangannya, Senin (29/10/2018).
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air. Jasa Raharja juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
"Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," imbuh dia.