Geledah Rumah Mertua dan Anak Bupati Cirebon, KPK Sita 3 Mobil

Senin, 29 Oktober 2018 | 11:30 WIB
Geledah Rumah Mertua dan Anak Bupati Cirebon, KPK Sita 3 Mobil
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait korupsi jula beli jabatan di Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, tiga lokasi yang digeledah adalah Rumah dinas Bupati Cirebon, rumah mertua Bupati Cirebon dan rumah anak Bupati Cirebon.

"Kami lakukan penyitaan ada 3 unit mibol jenis Jonda HRV, mobil Pajero, da mobil Honda Jazz," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).

Selain menyita 3 mobil, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan uang real yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta.

Baca Juga: Lion Air Jatuh, 20 Pegawai Pajak Ada di Dalamnya

"Jadi penyidik telah lakulan penggeledahan di 15 lokasi dalam suap Bupati Cirebon," imbuh Febri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.

Sebagai pihak penerima, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keluarga Korban Lion Air JT610 Diberangkatkan ke Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI