Suara.com - KPK segera mengumumkan status Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Kepastian keterkaitan dalam kasus apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Basaria mengakui bahwa KPK sudah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI pada Jumat, 26 Oktober 2018.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, (pencegahan) itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ungkap Basaria seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Pesawat Lion Air Jakarta - Pangkal Pinang Hilang Kontak
KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.
Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair.
Uang "fee" diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Baca Juga: Satpol PP Korban Ledakan di Soe Kehilangan Sebagian Organ Tubuh
Diduga Taufik menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.