Suara.com - Keluarga mengaku optimistis nantinya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengabulkan peralihan status Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota yang diajukan pada Senin (29/10/2018) besok.
"Iya harus optimis ya jika tidak optimis buat apa kami ajukan," kata Pengacara Ratna, Insank Nasrudin kepada Suara.com, Minggu (28/10/2018).
Setidaknya, rencana permohonan itu merupakan kedua kalinya yang diajukan keluarga setelah sebelumnya ditolak polisi karena alasan keterangan Ratna Sarumpaet masih dibutuhkan selama penyidikan kasus tersebut.
Insank mengaku alasan keluarga yakin permohonan ini akan dikabulkan karena polisi sudah merampungkan pemeriksaan bahkan mengontrontir keterangan Ratna dengan beberapa saksi yang dipanggil.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 Vs Jepang: Egy Cadangan
"Kalau melihat proses penyidikan terakhir ini, klien kami sudah di BAP, saksi telah di periksa bahkan telah dikonfrontir. Tentu kami optimis jika merujuk pada penolakkan permohonan kami yang lalu ditolak dengan alasan masih banyak saksi-saksi yang masih harus diperiksa," kata dia.
Dalam surat permohonan, ada nama-nama anak kandung yang bersedia sebagai penjamin agar penahanan Ratna bisa ditangguhkan. Namun, Insank tidak menyebutkan secara rinci siapa saja penjamin Ratna yang diajukan sebagai pernyaratan permohonan status tahanan kotan di kepolisian.
"Oh enggak perlu semua, cukup 1 atau maksimal 2 orang saja yang mewakili," kata dia
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tak mempermasalahkan jika keluarga kembali mengajukan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang kini mendekam di penjara. Sebab, menurutnya hal itu merupakan hak Ratna yang telah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Baca Juga: Dua Gereja dan Sekolah Katolik di Magelang Rusak Dilempari Batu
Namun, Argo tak bisa memastikan apakah permohonan itu akan dikabulkan. Sebab, kata dia dikabulkan atau tidak permohonan status sebagai tahanan kota itu merupakan kewanangan subjektif penyidik.
"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," jelasnya.