Suara.com - Sebanyak dua buah gereja dan sekolah Katolik di Magelang dirusak seseorang. Dua gereja yang dirusak adalah Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan di Desa Bringin, Kecamatan Srumbung dan Gereja Santo Antonius di Kecamatan Muntilan.
Sementara 1 sekolah yang dirusak adalah SMK Pangudi Luhur di Kecamatan Muntilan. Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap NA warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Dia diduga sebagai pelaku pelemparan dan pengrusakan dua gereja dan SMK Pangudi Luhur di daerah tersebut.
Kapolres Magelang AKP Hari Purnomo mengatakan pelaku melempari kaca hingga rusak dan pecah pada Sabtu (27/10/2018).
"Kami telah menangkap pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, pencarian, dan pemeriksaan saksi. Pelaku melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan pecah kaca pintu gereja dan SMK Pangudi Luhur," katanya.
Baca Juga: Gempa Palu, Adik Ray Sahetapy Sempat Terjebak di Dalam Gereja
Hari mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku bergerak sendiri dan pelaku tidak berafiliasi ke kelompok-kelompok atau ormas tertentu di Kabupaten Magelang.
Pelaku pelemparan dan pengrusakan dua gereja dan satu sekolah itu dijerat Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.