Suara.com - Keluarga kembali mengajukan permohonan ke polisi agar status Ratna Sarumpaet bisa dialihkan menjadi tahanan kota. Surat permohonan penangguhan penahanan itu akan diajukan ke Polda Metro Jaya, Senin (29/10/2018) besok.
Saat ini pengacara sedang melengkapi persyaratan dari permohonan itu. Dalam permohonan tersebut, ada dua anak kandung Ratna yang dimasukan sebagai penjamin.
"Paling cepat kami ajukan surat itu besok Senin," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (28/10/2018).
Insank tak menjelaskan secara rinci siapa saja anak kandung Ratna Sarumpaet yang bersedia sebagai penjamin dalam permohonan itu.
Baca Juga: Duh, Ayu Ting Ting Akui Jarang Perawatan Wajah dan Kulit
"Anak anak beliau (Ratna sebagai penjamin). Kami belum tahu siapa yang mengajukan (sebagai penjamin). Nantilah setelah saya sudah menerima suratnya akan saya infokan," kata dia.
Insank juga memastikan tidak ada pejabat negara atau politikus yang ikut dimasukan dalam daftar nama-nama penh
"Nggak ada (politikus dan pejabat). Murni dari pihak keluarga saja," kata dia.
Surat permohonan ini merupakan kedua kalinya yang diajukan keluarga. Sebelumnya, polisi menolak pengajuan status tahanan kota dengan alasan masih membutuhkan keterangan Ratna sebagai tersangka guna mendalami proses penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tak mempermasalahkan jika keluarga kembali mengajukan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang kini mendekam di penjara. Sebab, menurutnya hal itu merupakan hak Ratna yang telah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
Baca Juga: Studi : Ada Kandungan Gula, Rokok Jadi Lebih Beracun
"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Namun, Argo tak bisa memastikan apakah permohonan itu akan dikabulkan. Sebab, kata dia dikabulkan atau tidak permohonan status sebagai tahanan kota itu merupakan kewanangan subjektif penyidik.
"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," jelasnya.