Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Faksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan. Cekal itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018. Hanya saja sampai kini KPK masih mencari data ke penyidik soal alasan Taufik Kurniawan.
Hanya saja nama Taufik Kurniawan pernah disebut di sidang 2 Juli 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau tipikor. Saat itu sidang terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair.
Baca Juga: Selasa Depan, KPK Garap James Riady Terkait Suap Meikarta
Uang "fee" diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar. Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Diduga Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp106,067 miliar.
Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam "bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar.
Baca Juga: KPK Cegah Pimpinan DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan "fee" proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.