Selasa Depan, KPK Garap James Riady Terkait Suap Meikarta

Minggu, 28 Oktober 2018 | 17:56 WIB
Selasa Depan, KPK Garap James Riady Terkait Suap Meikarta
CEO Lippo Group, James Riady, di Jakarta, Kamis (4/5/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady pada Selasa (30/10/2018), pekan depan. Konglomerat di bidang properti itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, penyidik akan menggali keterangan James untuk sembilan orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

"Direncanakan pemeriksaan James Riady sebagai saksi untuk 9 orang tersangka pada 30 oktober nanti," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/10/2018).

Namun, Febri tak menjelaskan apakah James akan memenuhi atau tidak terkait panggilan tersebut.

Baca Juga: 3 Makna Politisi Sontoloyo ala Ahmad Dhani: Sok Planga Plongo

Sebelumnya, penyidik KPK sudah meminta keterangan dua petinggi Lippo Group sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta. Keduanya adalah Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan kedua petinggi Lippo Group, untuk mendalami apakah adanya dugaan keterlibatan atau peran, dalam suap pembangunan Meikarta.

"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin melihat sejauh mana korporasi berperan," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) malam.

Dalam kasus suap perizinan Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group

Baca Juga: Trio Pemain Timnas Jepang Berbahaya, Kubo, Saito dan Miyashiro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI