Taufik Kurniawan Dicekal, Zulkifli Hasan: Serahkan ke Pihak Hukum

Minggu, 28 Oktober 2018 | 15:29 WIB
Taufik Kurniawan Dicekal, Zulkifli Hasan: Serahkan ke Pihak Hukum
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat ditemui wartawan di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Kamis (25/10/2018).(Suara.com/Ria).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkifli Hasan menyerahkan keputusan pencekalan Taufik Kurniawan oleh KPK ke proses hukum. Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR RI dari PAN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mecekal Taufik Kurniawan ke luar negeri. Pencekalan itu diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Kita serahkan ke pihak hukum saja ya, okay sip," ucap Zulkifli kepada Suara.com dan dia langsung masuk ke dalam mobil usai mengikuti deklarasi relawan Rhoma Irama di Depok, Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).

Sebelumnya, KPK telah mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan untuk berpergian ke luar negeri. Surat cegah terhadap Taufik telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (26/10/2018).

Baca Juga: Ahmad Dhani Tersangka dan Dicekal, Ini Kata Mulan Jameela

"Surat permohonan cegah diterima Ditjen Imigrasi Jumat, 26 Oktober," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Teodorus Simarmata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/10/2018) malam.

Meski demikian, Teodorus enggan menjelaskan kasus yang membuat Taufik dicegah ke luar negeri. Ia pun meminta awak media untuk menanyakan kepada penyidik KPK.

"Silahkan konfirmasi ke penyidik (KPK)," tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri‎ Diansyah saat dikonfirmasi belum bisa menjawab soal pencekalan Taufik. Sebab kata dia, Febri belum mengecek soal surat cegah KPK yang diajukan kepada Ditjen Imigrai Kemenkumham

"Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok (Hari ini) saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," ucap Febri.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri sampai 6 Bulan Mendatang

Namun, Febri menjelaskan, siapapun yang dicegah KPK ke luar negeri, untuk dimintai keterangannya perihal penanganan sebuah kasus. Adapun pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan terhadap seorang saksi ataupun tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI