Novel Bamukmin: Kasus Ratna Bisa Gugurkan Prabowo Jadi Presiden

Minggu, 28 Oktober 2018 | 15:07 WIB
Novel Bamukmin: Kasus Ratna Bisa Gugurkan Prabowo Jadi Presiden
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin mengaku curiga jika ada muatan politik dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. Bahkan, Novel menduga kasus ini sengaja dirancang untuk menggugurkan pencalonan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

"Jadi ini diasosiasikan supaya Prabowo jadi tersangka sehingga tidak bisa jadi calon presiden," kata Novel Bamukmin dalam diskusi yang digelar LBH Pembela Umat di Hotel Sofyan, Minggu, (28/10/2018).

Diketahui, jika sejumlah tokoh termasuk Prabowo dan Sandiaga ikut dilaporkan ke polisi terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Selain itu, Novel menduga jika Ratna Sarumpaet dipaksa mengakui jika aksi penganiayaan itu adalah rekayasa. Sebab, Novel bercerita sempat kesulitan untuk menghubungi Ratna sebelum dilaksanakannya konferensi pers di kediaman Ratna Sarumpaet pada 3 Oktober 2018 lalu. Dari hal itu, Novel curiga, jika Ratna Sarumpaet dipaksa seolah-olah mengarang skenario aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Ketika Keluarga Kardashian Terkesan dengan Keindahan Bali

"Kita sudah curiga dan sempat menghubungi Ibu Ratna soal masalah penganiayaan. Kita telepon enggak pernah diangkat, dia ini masih klien kita. Sampai satu jam sebelum konferensi pers ibu Ratna, tetap enggak dijawab. Kita mencurigai Ratna disusupi pihak lawan," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten saat hendak bertolak ke Chile pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI