Sebelum dilakukan pembebasan tarif, tarif tol Jembatan Nasional Suramadu yang berlaku sejak 2015 lalu berkisar di angka Rp15.000 (golongan I) hingga yang paling mahal di angka Rp45.000 (golongan V). Adapun pada tahun 2009, tarif tol tersebut berkisar di angka Rp30.000 (golongan I) hingga Rp90.000 (golongan V).
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam kegiatan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.