Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan untuk berpergian ke luar negeri. Surat cegah terhadap Taufik telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (26/10/2018).
"Surat permohonan cegah diterima Ditjen Imigrasi Jumat, 26 Oktober," ujar
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Teodorus Simarmata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/10/2018) malam.
Meski demikian, Teodorus enggan menjelaskan kasus yang membuat Taufik dicegah ke luar negeri. Ia pun meminta awak media untuk menanyakan kepada penyidik KPK.
"Silahkan konfirmasi ke penyidik (KPK)," tutur dia.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-19 vs Jepang di Piala Asia U-19 2018
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi belum bisa menjawab soal pencekalan Taufik. Sebab kata dia, Febri belum mengecek soal surat cegah KPK yang diajukan kepada Ditjen Imigrai Kemenkumham
"Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok (Hari ini) saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," ucap Febri.
Namun, Febri menjelaskan, siapapun yang dicegah KPK ke luar negeri, untuk dimintai keterangannya perihal penanganan sebuah kasus. Adapun pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan terhadap seorang saksi ataupun tersangka.
"Yang pasti begini, pencegahan keluar negeri itukan bisa kita lakukan pada saksi atau pada tersangka dan nanti kalau sudah ada informasi baru bisa saya sampaikan," tandasnya
Sebelumnya, penyidik KPK pernah memeriksa Taufik pada awal September 2018 lalu.Pemeriksaan terhadap Taufik diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Jokowi Didamping Istri Hadiri Jalan Sehat Santri di Sidoarjo
"(Diperiksa) untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyidik," ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).