Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan sertifikat Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu (BKDSKH) kepada Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (BBTNBKDS) dan Bupati Kapuas Hulu, di Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (25/10/2018).
Penyerahan sertifikat ini cukup unik, karena dilakukan bersamaan dengan pembukaan Festival Danau Sentarum (FDS) 2018. Festival ini sendiri merupakan bukti dari harmonisnya hubungan manusia, lingkungan, dan pembangunan di sana.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, dalam sambutan yang dibacakan Kasubdit Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi, Fifin Arfiana Jogasara, menyatakan, indikator keberhasilan pengelolaan cagar biosfer adalah adanya keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Hal tersebut dilakukan melalui kemitraan antara manusia dan alam, yang tercermin dalam Festival Danau Sentarum 2018.
"Kami berharap agar Festival Danau Sentarum 2018 menjadi agenda tahunan yang berkesinambungan, sehingga mampu mendorong pembangunan yang lestari, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Baca Juga: KLHK Tekankan Kembali Pentingnya Penanganan Pencemaran Laut
Prosesi penyerahan sertifikat dimulai dari Direktur Man and Biospher Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (MAB-LIPI) kepada perwakilan KLHK, yang kemudian diserahkan kembali kepada Gubernur Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, dan Kepala BBTNBKDS.
Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir, menyampaikan terima kasihnya kepada KLHK yang turut mendukung pembangunan di Kapuas Hulu. Dia menyatakan, status cagar biosfer merupakan penegasan adanya pengakuan dunia internasional.
"Hal ini juga menjadi penyemangat untuk terus melestarikan dan menjaga Bumi Uncak Kapuas dari kerusakan akibat ulah manusia. Semoga program-program yang dilaksanakan bisa memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat Kapuas Hulu,” kata Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BBTNBKDS, Arief Mahmud, menyatakan siap mendukung kegiatan-kegiatan Cagar Biosfer BKDSKH.
“Dengan menyandang status cagar biosfer, maka diharapkan menjadi magnet bagi lembaga-lembaga internasional untuk memberikan dukungan terhadap Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Efek Jera, KLHK Minta Pengadilan Eksekusi Perusak Hutan
Cagar Biosfer BKDSKH dikukuhkan di Palembang, 25 Juli 2018, dalam sidang ke-30 International Coordinating Council (ICC) Man and Biosphere (MAB) UNESCO. Penetapan Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu sebagai cagar biosfer dilakukan bersamaan dengan 23 cagar biosfer lainnya dari 19 negara.