Suara.com - Upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kiranya semakin kuat berkat dukungan dari 40 pakar lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia. Hal ini mengemuka dalam Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Bali, 25-28 Oktober 2018.
“Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK, dimana sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini, tidak lepas dari dukungan ahli. KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 18,3 triliun, yang merupakan keberhasilan hasil kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, saat membuka acara di Denpasar, Kamis (25/10/2018).
Rasio menyampaikan apresiasinya atas dukungan para ahli, dalam membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah Ditjen Gakkum yang berbasis sains dan teknologi.
“Kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup memiliki corak dan model yang berbeda dengan kasus-kasus hukum konvensional. Kasus lingkungan membutuhkan pembuktian secara ilmiah, sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting,” tegasnya.
Baca Juga: KLHK Tekankan Kembali Pentingnya Penanganan Pencemaran Laut
Tidak hanya itu, menurutnya, ahli harus dapat menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan, dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan mengukur pemulihan lingkungan.
“KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Mereka yang bersaksi dilindungi undang-undang, tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, yang sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli,” terangnya, terkait contoh kasus gugatan perdata kepada Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari IPB.
Sementara itu, Prof. Fachrurrozie Sjarkowi dari Universitas Sriwijaya, mengatakan, menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara.
“Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami,” ujarnya.
Semangat serupa juga disampaikan Dr. Andri Wibisana dari Universitas Indonesia.
Baca Juga: Demi Efek Jera, KLHK Minta Pengadilan Eksekusi Perusak Hutan
"Memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah adalah sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya optimistis.
Dalam pembuktian kasus, Dr. Asmadi dari Universitas Jambi menyatakan pentingnya laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim. Hal ini untuk membantu hakim memahami kasus dan peristiwa hukum dengan jelas.
Melalui forum ini, para ahli sepakat, di samping kemampuan dan pemahaman keilmuan yang kuat, seorang ahli juga harus memiliki kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum dan memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan dari pihak berperkara.
Mereka juga berkomitmen untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan LHK dan menyatakan tidak akan mundur demi membela lingkungan hidup.