Suara.com - KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kasus tersebut bermula dari DPRD Kalimantan Tengah yang menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian laporan tersebut kata Laode ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Tak hanya itu, Laode menuturkan dalam pertemuan tersebut, kemudian anggota DPRD Kalimantan Tengah mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yakni Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
Baca Juga: Sandiaga Uno Soroti Faktor Ekonomi Penyebab Tingginya Angka KDRT
Kemudian dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah mencium peluang lobi agar DPRD menyampaikan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU.
"Pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media, pihak PT. BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT. BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedans berjalan," kata dia.
Selanjutnya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait pencemaran lingkungan oleh PT BAP, juga diminta tidak jadi dilaksanakan DPRD.
"Meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dllaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa "Kita tahu sama tahu Iah," tuturnya.
"Karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," ujar Laode di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Baca Juga: KPK Minta KLHK Kaji Ulang Perusahaan Sawit di Danau Sembuluh
Dari tujuh tersangka, empat orang sebagai penerima suap yakni Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, Arisavanah, anggota Komisi B Edy Rosada
Sementara tiga orang pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Dalam operasi tangkap tangkap (OTT) pada Jum'at (26/10/2018), KPK juga menyita uang sebesar Rp 240 Juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalimantan Tengah tahun 2018.
"Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," tandasnya .
Tujuh tersangka tersebut merupakan 14 orang yang ditangkap KPK. Sementara tersangka atas nama Teguh Dudy Syamsury masih belum diketahui posisinya atau masih buron .
"Tersangka TD, Manager Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengendakan pemeriksaan awal Senin depan," kata Laode.
Untuk penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.