Sementara tiga orang pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Dalam operasi tangkap tangkap (OTT) pada Jum'at (26/10/2018), KPK juga menyita uang sebesar Rp 240 Juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalimantan Tengah tahun 2018.
"Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," tandasnya .
Baca Juga: Sandiaga Uno Soroti Faktor Ekonomi Penyebab Tingginya Angka KDRT
Tujuh tersangka tersebut merupakan 14 orang yang ditangkap KPK. Sementara tersangka atas nama Teguh Dudy Syamsury masih belum diketahui posisinya atau masih buron .
"Tersangka TD, Manager Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengendakan pemeriksaan awal Senin depan," kata Laode.
Untuk penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.
Baca Juga: KPK Minta KLHK Kaji Ulang Perusahaan Sawit di Danau Sembuluh