KPK Nilai DPRD Kalteng "Cium Peluang" Urusi Izin PT BAP

Minggu, 28 Oktober 2018 | 02:00 WIB
KPK Nilai DPRD Kalteng "Cium Peluang" Urusi Izin PT BAP
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kasus tersebut bermula dari DPRD Kalimantan Tengah yang menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian laporan tersebut kata Laode ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Tak hanya itu, Laode menuturkan dalam pertemuan tersebut, kemudian anggota DPRD Kalimantan Tengah mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yakni Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

Baca Juga: Sandiaga Uno Soroti Faktor Ekonomi Penyebab Tingginya Angka KDRT

Kemudian dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah mencium peluang lobi agar DPRD menyampaikan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU.

"Pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media, pihak PT. BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT. BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedans berjalan," kata dia.

Selanjutnya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait pencemaran lingkungan oleh PT BAP, juga diminta tidak jadi dilaksanakan DPRD.

"Meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dllaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa "Kita tahu sama tahu Iah," tuturnya.

"Karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," ujar Laode di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Baca Juga: KPK Minta KLHK Kaji Ulang Perusahaan Sawit di Danau Sembuluh

Dari tujuh tersangka, empat orang sebagai penerima suap yakni Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, Arisavanah, anggota Komisi B Edy Rosada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI