Gus Sholah Minta Kegaduhan Pembakaran Bendera Tauhid Dihentikan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Minggu, 28 Oktober 2018 | 01:03 WIB
Gus Sholah Minta Kegaduhan Pembakaran Bendera Tauhid Dihentikan
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid yang akrab disapa Gus Sholah. [Antara/Syaiful Arif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) mengimbau warga agar menghentikan kegaduhan terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid.

"Kami berharap ini sudah tenang, tidak ada lagi kegaduhan, tindakan yang saling menyerang, saling provokasi itu tidak produktif," kata Gus Sholah di Pesantren Tebuireng, dilansir dari Antara, Sabtu (27/10/2018).

Gus Sholah menyesalkan adanya insiden peristiwa pembakaran bendera tauhid. Bendera itu dikenal bendera organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oleh oknum Barisan Serbaguna (Banser) saat acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018.

Gus Sholah juga mempertanyakan oknum yang menyusup itu, kenapa sampai membawa bendera selain yang diminta panitia.

Baca Juga: Diporak-porandakan Angin Kencang, Jakabaring Ditutup Sementara

Menurutnya, polisi harus mengusut dengan tuntas motif di balik alasan yang sebenarnya. Termasuk memastikan apakah ada yang menyuruh atau karena diri sendiri.

"Dengan ini kami menyesalkan terjadi peristiwa itu yang diawali penyusup. Seseorang yang membawa bendera bertuliskan kalimat itu pada acara Hari Santri Nasional yang dirampas dan dibakar oleh oknum itu, sehingga menimbulkan dampak kegaduhan nasional. Kami juga bertanya-tanya siapa yang suruh orang susupkan, mungkin juga diri sendiri, mungkin juga ada yang menyuruh, hanya polisi yang punya wewenang," ujarnya.

Oknum Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama membakar bendera yang dinilai sebagai atribut HTI. [Facebook/Cep Herman Syah]
Oknum Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama membakar bendera yang dinilai sebagai atribut HTI. [Facebook/Cep Herman Syah]

Gus Sholah menambahkan, dalam menanggapi kejadian itu ada dua persepsi, yaitu yang menyatakan tindakan oknum itu tidak bisa dibenarkan serta bisa dibenarkan. Untuk yang bisa dibenarkan sebagai antisipasi terhadap bahaya yang lebih besar lagi.

Adik kandung dari mendiang Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini juga mengakui insiden itu menimbulkan situasi tidak nyaman di masyarakat.

Namun, Gus Sholah juga menyesalkan adanya penyusup pada Hari Santri Nasional di Garut yang melakukan hal yang dinilai tidak etis.

Baca Juga: Greysia / Apriyani Kalah, Indonesia Tak Tersisa di Ganda Putri

Gus Sholah turut pula memberikan apresiasi atas permohonan maaf oknum anggota Banser Garut pascakejadian itu.

Pihaknya juga tetap mendukung agar aparat penegak hukum bertindak tegas menindaklanjuti proses hukum yang berlaku pada pihak yang terlibat.

"Kami juga menyerukan agar menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu persatuan bangsa. Kami juga serukan agar semua mengedepankan kearifan, tenggang rasa demi menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan kebangsaan). Semoga Allah senantiasa menjaga. Mudah-mudahan ini sudah tenang," kata Gus Sholah berharap.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat sendiri telah mengusut kasus pembakaran bendera itu.

US alias Uus Sukmana pembawa bendera Tauhid di acara Hari Santri Nasional, di Garut Jawa Barat. (Suara.com/Yasir)
US alias Uus Sukmana pembawa bendera Tauhid di acara Hari Santri Nasional, di Garut Jawa Barat. (Suara.com/Yasir)

Dalam hal ini, Polda Jabar telah mengamankan dan menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera HTI ke acara Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2018 di Garut, sebagai tersangka.

Uus Sukmana dijerat dengan pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara.

Pasal 174 KUHP tersebut isinya barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Uus Sukmana tidak ditahan polisi.

Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI