Gus Sholah Minta Kegaduhan Pembakaran Bendera Tauhid Dihentikan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Minggu, 28 Oktober 2018 | 01:03 WIB
Gus Sholah Minta Kegaduhan Pembakaran Bendera Tauhid Dihentikan
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid yang akrab disapa Gus Sholah. [Antara/Syaiful Arif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihaknya juga tetap mendukung agar aparat penegak hukum bertindak tegas menindaklanjuti proses hukum yang berlaku pada pihak yang terlibat.

"Kami juga menyerukan agar menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu persatuan bangsa. Kami juga serukan agar semua mengedepankan kearifan, tenggang rasa demi menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan kebangsaan). Semoga Allah senantiasa menjaga. Mudah-mudahan ini sudah tenang," kata Gus Sholah berharap.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat sendiri telah mengusut kasus pembakaran bendera itu.

US alias Uus Sukmana pembawa bendera Tauhid di acara Hari Santri Nasional, di Garut Jawa Barat. (Suara.com/Yasir)
US alias Uus Sukmana pembawa bendera Tauhid di acara Hari Santri Nasional, di Garut Jawa Barat. (Suara.com/Yasir)

Dalam hal ini, Polda Jabar telah mengamankan dan menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera HTI ke acara Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2018 di Garut, sebagai tersangka.

Baca Juga: Diporak-porandakan Angin Kencang, Jakabaring Ditutup Sementara

Uus Sukmana dijerat dengan pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara.

Pasal 174 KUHP tersebut isinya barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Uus Sukmana tidak ditahan polisi.

Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Greysia / Apriyani Kalah, Indonesia Tak Tersisa di Ganda Putri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI