Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga dari tujuh tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh, Kalteng, Sabtu (27/10/2018) malam.
Berdasarkan pengamatan Suara.com, ketiga tersangka keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye.
Ketiganya, yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dan Edy Rosada.
Adapun tersangka Borak Milton keluar pertama. Ia keluar dengan membawa sebuah koper berwarna merah dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK dan enggan berkomentar apapun.
Baca Juga: Mengaku Nyesal Dukung Sunjaya, Rachel Maryam Sindir Tsamara Amany
Selang beberapa menit, Edy Rosada keluar dengan membawa koper cokelat dan langsung masuk ke dalam kendaraan tahanan KPK. Ia juga bungkam saat ditanya awak media.
Serupa dengan dua koleganya, Arisavanah yang keluar terakhir dari Gedung KPK, juga bungkam saat ditanya awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Hingga kini masih ada tiga orang tersangka yang belum keluar dari dalam gedung KPK.
Mereka adalah CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja, dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018 di Jakarta pada, Sabtu (27/10/2018).
Baca Juga: Gagal Pertahankan Gelar di Prancis Open, Greysia : Kami Tertekan
Dari tujuh tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.
Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Ketujuh tersangka tersebut merupakan 13 orang yang terjaring OTT KPK pada, Jumat (26/10/2018). Sementara tersangka atas nama Teguh Dudy Syamsury masih belum diketahui posisinya atau masih buron.
Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.