Kenakan Rompi Oranye, Tiga Tersangka Suap DPRD Kalteng Bungkam

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 23:41 WIB
Kenakan Rompi Oranye, Tiga Tersangka Suap DPRD Kalteng Bungkam
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Kalteng pada, Sabtu (27/10/2018) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).

Ketujuh tersangka tersebut merupakan 13 orang yang terjaring OTT KPK pada, Jumat (26/10/2018). Sementara tersangka atas nama Teguh Dudy Syamsury masih belum diketahui posisinya atau masih buron.

Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.

Baca Juga: Mengaku Nyesal Dukung Sunjaya, Rachel Maryam Sindir Tsamara Amany

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI