Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas mengaku menyesal telah memberikan dukungan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Penyesalan itu disampaikan Tsamara lewat cuitan akun Twitter pribadinya.
Seperti diketahui, Sunjaya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Tsamara menuturkan pihaknya telah mencabut dukungan tersebut. Sebab, kata Tsamara, sebelum mengkampanyekan Sunjaya, PSI telah melihat rekam jejak dari Sunjaya.
"Awalnya kami melihat rekam jejak beliau baik-baik saja. Kami mengecam keras. Kami menyesal telah memberikan dukungan & telah mencabut dukungan tersebut. Kami dukung proses hukum thd beliau @psi_id," tulis Tsamara pada, Jumat (26/10/2018).
Baca Juga: Gagal Pertahankan Gelar di Prancis Open, Greysia : Kami Tertekan
Cuitan Tsamara pun dikomentari politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dengan akun Twitter @cumarachel.
Rachel menilai posisi dirinya dan Tsamara sama, karena menjadi korban kebohongan.
"Terasa ya kalau jadi korban kebohongan itu gak enak? Apalagi kalau digoreng 7 hari 7 malam," tulis Rachel.
Baca Juga: Prancis Open 2018: Gregoria Mundur Akibat Cedera Pinggang
Tsamara lantas cuitan Rachel. Menurutnya, posisi dirinya dan Rachel tidak bisa disamakan.
Hal tersebut, kata Tsamara, berbeda dengan kasus berita bohong atau hoaks yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.
Menurut Tsamara kubu pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno lebih asik memberikan keterangan pers dibanding melakukan visum Ratna.
"Mba Rachel yg baik, tolong jangan disamakan. Apa yg terjadi di kemudian hari bukan sesuatu yg kami bisa verifikasi saat itu jg. Kalau kasus RS, kalian bisa visum. Tp kalian lebih asik konpers untuk sebar kebohongan," tulis Tsamara membalas komentar Rachel Maryam.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi, yakni Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.