Hal tersebut, kata Tsamara, berbeda dengan kasus berita bohong atau hoaks yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.
Menurut Tsamara kubu pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno lebih asik memberikan keterangan pers dibanding melakukan visum Ratna.
"Mba Rachel yg baik, tolong jangan disamakan. Apa yg terjadi di kemudian hari bukan sesuatu yg kami bisa verifikasi saat itu jg. Kalau kasus RS, kalian bisa visum. Tp kalian lebih asik konpers untuk sebar kebohongan," tulis Tsamara membalas komentar Rachel Maryam.
Baca Juga: Gagal Pertahankan Gelar di Prancis Open, Greysia : Kami Tertekan
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi, yakni Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.