KPK Minta KLHK Kaji Ulang Perusahaan Sawit di Danau Sembuluh

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 22:04 WIB
KPK Minta KLHK Kaji Ulang Perusahaan Sawit di Danau Sembuluh
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketujuh tersangka  tersebut disangkakan melanggar pasal yang berbeda.

Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13. 

Baca Juga: Akhir Tahun, SBFive Siapkan Series dan Lagu Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI