Satu Tersangka KPK Terkait Kasus Suap DPRD Kalteng Masih Buron

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 19:24 WIB
Satu Tersangka KPK Terkait Kasus Suap DPRD Kalteng Masih Buron
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) angggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jakarta saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Teguh Dudy Syamsury untuk menyerahkan diri. Teguh merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, Teguh merupakan satu dari tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)—pihak swasta—terhadap empat anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka TD, manager legal PT BAP, kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal (terhadap para tersangka pada) Senin depan," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Selain Teguh, dua orang yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP Wilayah Kalteng).

Baca Juga: Suap Bupati Cirebon, KPK Geledah 6 Lokasi & Sita Uang Rp 57 Juta

Sementara empat tersangka yang diduga jadi penerima suap, antara lain Borak Milton (ketua Komisi B DPRD Kalteng), Punding LH Bangkan (sekretaris Komisi B), Arisavanah dan Edy Rosada (anggota Komisi B).

Ketujuh tersangka tersebut termasuk dalam 13 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat (26/10/2018) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Laode.

Untuk para penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.

Baca Juga: Prancis Open 2018: Gregoria Mundur Akibat Cedera Pinggang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI