Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji yang terjadi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada, Sabtu (27/10/2018).
Sehari sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang anggota DPRD Kalteng dan pihak swasta di Jakarta.
Mereka diamankan diduga terkait penerimaan hadiah atau janji mengenai tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.
Ketujuh tersangka tersebut termasuk dalam 13 orang yang diamankan KPK dalam OTT kemarin. Dari tujuh tersangka, empat orang sebagai penerima suap dan tiga orang sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Suap Bupati Cirebon, KPK Geledah 6 Lokasi & Sita Uang Rp 57 Juta
Empat orang penerima suap tersebut, yakni Borak Milton (ketua Komisi B DPRD Kalteng), Punding LH Bangkan (sekretaris Komisi B), Arisavanah dan Edy Rosada (anggota Komisi B).
Adapun tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP Wilayah Kalteng) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Laode mengatakan penetapan tujuh orang tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Baca Juga: Prancis Open 2018: Gregoria Mundur Akibat Cedera Pinggang
"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Laode.
Untuk para penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.