Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap beli jabatan di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Adapun enam lokasi tersebut, antara lain kantor dinas bupati dan sekretaris daerah, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga dan Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Cirebon.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada, Jumat (26/10/2018).
"Pada hari Jumat, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap Bupati Cirebon," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10/2018).
Baca Juga: OTT KPK pada Anggota DPRD Kalteng Diduga Libatkan Pengusaha Sawit
Febri memaparkan penggeledahan dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu dini hari. Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen, uang dan bukti transaksi bank.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank senilai Rp 40 juta," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prancis Open 2018: Gregoria Mundur Akibat Cedera Pinggang