Kemendagri Ungkap 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 12:53 WIB
Kemendagri Ungkap 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Akmal Malik Piliang menyebutkan ada tujuh area rawan korupsi yang patut diwaspadai oleh kepala daerah. Hal itu disampaikan Akmal dalam diskusi bertajuk "Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).

Akmal menuturkan, sejatinya Kemendagri kerap melayangkan surat terkait imbaun kepada kepala daerah untuk menghindari tujuh area rawan korupsi. Hal itu, guna menyikapi maraknya kepala daerah yang terjerat persoalan kasus korupsi.

Adapun, ketujuh area rawan korupsi yang disebutkan Akmal yakni, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalan dinas, perizinan, dan mutasi.

"Kita sudah beberapa kali mengirimkan surat ke provinsi, kabupaten/kota, agar kepala daerah menghindari 7 daerah rawan korupsi," kata Akmal.

Baca Juga: Jokowi Bilang Politikus Sontoloyo, Sandiaga: Ekonomi Ojo Loyo

Menurut dia, maraknya kepala daerah yang terjerat persoalan kasus korupsi disebabkan otoritas dan wewenang yang dimilikinya cukup besar. Di mana hal itu perlu mendapatkan pengawasan.

Hal itu lah yang menurutnya kerap menimbulkan terjadinya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah. Untuk itu, salah satu upaya Kemendagri dengan mengeluarkan pedoman APBD.

"Mempertegas regulasi, sudah keluarkan pedoman umum penyusunan APBD. Di situ kita buat secara jelas apa yang boleh dan apa yang tak boleh, apa yang dilarang dan dihindari," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI