Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Akmal Malik Piliang mengklaim bahwa persoalan hukum yang menjerat kepala daerah sejatinya mengalami penurunan. Namun, tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan kasus hukum yang melibatkan kepala daerah itu perlu juga mendapatkan perhatian.
Akmal mencatat, sejak tahun 2004-2009 ada 241 kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Jumlah itu menurun pada 2009-2014 menjadi 101 kepala daerah.
"2014 sampai 2018 turun juga sampai dengan terakhir di Cirebon kemarin angka kita 92. Sebetulnya trendnya menurun," kata Akmal dalam diskusi bertajuk "Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
Meski mengalami penurunan, kata dia, masifnya kegeraman masyarkat terhadap ulah sejumlah kepala daerah tersebut menjadikan hal itu sebagai perhatian yang cukup besar.
Baca Juga: BMP - Fatayat NU Gelar Khitanan Massal dan Hibur Anak-anak
Untuk itu, Akmal mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap persoalan hukum yang menjerat kepala daerah itu. Hal itu menunjukan bahwa kejahatan korupsi sudah dianggap sebagai musuh bersama.
Maka dari itu, menurutnya persoalan banyaknya kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan tanggung jawab bersama. Bagi masyarakat pemilih misalnya, mereka harus mencari tahu track record calon kepala daerah sebelum memilih di ajang Pilkada.
Sementara bagi pemerintah, yakni membuat sistem yang baik yang tidak memberi celah bagi praktek korupsi.
"Kita berharap ada awareness tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Bantah Ribut dengan Keponakan Hanya Settingan