"Kita memerlukan berbagai kondisi/circumstaces untuk mengatasinya dengan nyata dan cepat. Untuk penanganan sampah misalnya, Indonesia punya komitmen semakin kuat dengan keluarnya Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut pada 17 September lalu, termasuk langkah-langkah inovasi dan persiapan-persiapan pengaturan Extended Producer Responsibilty (EPR), Bank Sampah, dan Bank Sampah online berbasis aplikasi smartphone dan sebagainya," katanya.
Kolaborasi pemerintah, pemda, pelaku bisnis dan masyarakat, serta para penggiat atau aktivis, diakui Siti, merupakan kunci sukses penanganan pencemaran.
"Pemerintah akan terus mendorong dan fasilitasi. Kita selesaikan bersama," pungkasnya.
Baca Juga: Demi Efek Jera, KLHK Minta Pengadilan Eksekusi Perusak Hutan