Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB, Supadi Priyatna tiba di kantor pendopo dan kemudian diamankan tim KPK.
"Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WIB dini hari," ujar dia.
Alexander juga menyatakan pada Kamis (25/10) sekitar pukul 15.30 WIB, Sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi KPK dengan membawa uang Rp 296.965.000 dan menyerahkan pada tim di gedung KPK.
Dalam kegiatan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Baca Juga: Lawan Massa Bercadar, Warga Jogja Gelar Ritual Khusus di Pantai
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.
"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ucap Alexander.
Diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," ungkap Alexander.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati.
Baca Juga: Misteri Jasad Manusia Dicor Dalam Tong Gegerkan Warga Sukoharjo
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata dia.