Demi Efek Jera, KLHK Minta Pengadilan Eksekusi Perusak Hutan

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 08:28 WIB
Demi Efek Jera, KLHK Minta Pengadilan Eksekusi Perusak Hutan
Helikopter MI-8MTV-1 milik BNPB melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Muara Belida, Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (16/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PK MA menetapkan PT. Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar.

"Pelaksanaan eksekusi terhadap PT. MPL dan PT. Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ragil.

Lebih lanjut, Ragil menambahkan, saat ini, KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Total putusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 T.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI