KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 08:19 WIB
KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla
Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. Sistem ini telah dibangun KLHK sejak 2017, dan telah disosialisasikan serta diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, yang membuka acara menyampaikan, setiap unit pengelola hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, Unit Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak, diwajibkan melaporkan setiap kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini, ada 1.554 unit perusahaan yang aktif, yang diwajibkan melakukan pelaporan. Namun hingga saat ini, baru 27 persen dari total perusahaan yang sudah melaporkan kegiatan pengendalian karhutla kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”  katanya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Ruandha menegaskan, dengan dibangunnya sistem pelaporan online, maka tak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pelaporan. Hal ini dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini.

Baca Juga: Ini Prestasi Capaian KLHK di Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Dengan online, pelaporan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif, dan efisien.

Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. (Dok: KLHK)
Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Areal Konsesi Hutan, Jakarta. (Dok: KLHK)

Sosialisasi selama setahun terakhir bertujuan untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan, sehingga bisa menjadi bahan perbaikan. Sistem pelaporan online ini diharapkan bisa diterapkan segera, agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan, menerangkan, sosialisasi ini merupakan tahap kedua. Di tahap pertama, sosialisasi sekaligus launching sistem ini mengundang lebih 300 perusahaan dan perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla.

Seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga diundang.

"Sosialisasi tahap kedua ini diikuti kurang lebih 200 orang perwakilan dari pengelola hutan lindung dan hutan konservasi serta perusahaan pemegang ijin kehutanan,"terang Raffles, saat melaporkan penyelenggaraan acara.

Baca Juga: Nyaris Punah, KLHK Serukan Aksi Konservasi Rangkong Gading

Pelaporan online ini merupakan pengembangan dari sistem konvensional, yang dilakukan secara manual. Keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia menuntut adanya inovasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan secara online, sehingga laporan dapat diterima tepat waktu, tidak memerlukan ruang yang banyak, efektif, dan ekonomis.

Sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dimana dalam PermenLHK ini mengatur tentang Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bagi pengelola kawasan hutan atau perusahaan pemegang izin kawasan hutan.

REKOMENDASI

TERKINI