Suara.com - Wakil Presiden M Jusuf Kalla bersama para pimpinan organisasi massa menyampaikan pernyataan bersama di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Jumat (26/10/2018), menyikapi terkait pembakaran bendera tauhid yang terjadi di Limbangan, Garut.
Wapres dalam kesempatan itu membacakan pernyataan bersama didampingi oleh para pimpinan ormas Islam. Di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir, Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj, Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva, Ketua Umum PB Al Washliyah Yusniar Yusuf, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Ketua Majelis Penasehat Persis Maman Abdurrahman, Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Moh Sidik, Sekjen Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni, Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Cendekiawan Muslim Nasaruddin Umar.
Dalam pernyataan sikap tersebut para pimpinan ormas Islam menyesalkan terjadinya pembakaran bendera tersebut, dan sepakat menjaga suasana kedamaian serta berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Jadi Sorotan, Direktur Persib Mundur dari PT LIB
Pimpinan ormas Islam juga mengingatkan bahwa musyawarah dan saling pengertian merupakan cara yang digunakan bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan kearifan dan nilai luhur bangsa.
Dalam upaya menyelesaikan dan mengakhiri masalah tersebut, oknum yang membakar dan membawa bendera telah meminta maaf. GP Ansor serta NU menyesalkan peristiwa tersebut, dan telah memberikan sanksi atas perbuatan yang melampaui prosedur yang telah ditetapkan dan berharap tidak terulang kembali.
Pimpinan Ormas Islam juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk bergandengan tangan menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah. "Mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri agar tidak lagi memperbesar masalah. Khususnya kepada segenap Umat Islam marilah bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang bil hikmah wal mauidzatil hasanah," kata Wapres membacakan pernyataan tersebut.
Apabila terdapat pelanggaran hukum di dalam peristiwa tersebut, diserahkan kepada Polri untuk menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku, demikian akhir pernyataan bersama itu. (Antara)
Baca Juga: Gantikan Erick Thohir, Pria 27 Tahun Kini Jadi Presiden Inter