Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tak mempermasalahkan jika keluarga kembali mengajukan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang kini mendekam di penjara. Sebab, menurutnya hal itu merupakan hak Ratna yang telah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Namun, Argo tak bisa memastikan apakah permohonan itu akan dikabulkan. Sebab, kata dia dikabulkan atau tidak permohonan status sebagai tahanan kota itu merupakan kewanangan subjektif penyidik.
"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Khawatir Atlet Cedera, PBSI Kritik Aturan Baru BWF
Terpisah, pengacara Ratna Sarumpaet Insak Nasruddin mengatakan jika pihaknya akan mengajukan penagguhan penahanan dalam waktu dekat.
"Iyaa rencana minggu depan," kata Insank saat di konfirmasi wartawan.
Menurut Insank, alasan keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kondisi kesehatan Ratna yang kian menurun selama meringkuk di penjara.
"Kondisi kesehatan (dasar kami mengajuka permohonan)," beber Inshank.
Diketahui, polisi sebelumnya menolak permohonan kelurga agar Ratna bisa berstatus sebagai tahanan kota. Alasan penangguhan penahanan itu ditolak, karena polisi masih memerlukan keterangan Ratna sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Isyana Sarasvati Cerita Serunya Main di Film Milly dan Mamet