Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah merespons insiden jatuhnya alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih yang menimpa pekerja ekspedisi berinisial J hingga tewas. Menurutnya, Pemprov DKI masih menunggu proses penyelidikan yang berjalan di kepolisian.
Namun, Andri menegaskan bila nantinya terbukti melakukan kelalaian maka perusahaan ekspedisi itu bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.
"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Supaya insiden kecelakaan kerja tidak lagi terjadi, Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menaati aturan soal terutama soal keselamatan para pekerja.
Baca Juga: Rahma Azhari Bantah Jadi Dalang Perceraian Zack Lee - Nafa Urbach
"Bagi para perusahaan tolong menaati aturan keselamatan kerja yang berlaku. Kami juga merespon seluruh keluhan masyarakat terkait masalah kelalaian seperti ini, langsung lapor saja," ungkap Andri.
Diketahui, peristiwa J tewas tertimpa mesin sterilisasi seberat 1 ton itu terjadi di RS Budi Asih, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka cukup parah pada bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, tewasnya pekerja berinisial J itu lantaran faktor kelalaian. Kapolsek Kramat Jati Komisaris Nurdin A.Rahman menduga korban tidak fokus saat bekerja sehingga tertimpa mesin seberat 1 ton itu.
"Mungkin karena alat penyangganya tidak kokoh maka jatuh alat kesehatannya. Korban juga mungkin kurang fokus jadi ketimpa," kata Nurdin kepada Suara.com, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga: Awkarin Jujur Kena Mental Illness, Yuk Intip Gejalanya