Suara.com - Polisi telah menyita telepon seluler milik Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Ponsel Nanik disita sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet.
"Bukan di simpan, disita untuk barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Namun, Argo belum bisa menjeaskan apakah Nanik bisa berpotensi sebagai tersangka terkait upaya polisi menyita ponsel tersebut. Dia hanya menjelaska penyitaan barang bukti bisa dari unsur mana saja termasuk saksi.
"Bb (barang bukti) itu bisa disita dari mana saja," kata Argo.
Baca Juga: Boni: Yang Dibakar Banser Bendera HTI, Ada di Buku Ajhizatu
Sebelumnya, Nanik S. Deyang mengaku jika ponsel miliknya telah disita penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet.
Hal ini disampaikan Nanik saat memenuhi agenda pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, siang tadi.
"Tidak ada. Saya tidak punya handphone. Handphone saya masih sama polisi," ujar Nanik.
Nanik sendiri kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna. Selain Nanik, polisi juga turut memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Bikin Baper, Manisnya Kado Adipati Dolken untuk Vanesha Prescilla