Gawat, Promosi dan Tunjukkan Kondom Nanti Bisa Dipidana

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 17:06 WIB
Gawat, Promosi dan Tunjukkan Kondom Nanti Bisa Dipidana
Kondom untuk menutup buah (youtube.com/mycrafts)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana versi termutakhir tanggal 9 Juli 2018, yang memuat rekomendasi pemerintah, menuai kritik dari banyak pihak karena dinilai bermuatan kriminalisasi.

Salah satu contohnya adalah, RUU KUHP mengatur pemidanaan terhadap aksi promosi, penyebaran, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi seperti kondom. Hal itu diatur dalam Pasal 443.

"Padahal seharusnya promosi alat–alat kontrasepsi seperti kondom dilakukan seluas-luasnya. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS," kata Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).

Dalam naskah RKUHP terakhir itu menyebutkan, promosi dan mempertunjukkan alat kontrasepsi (kondom) hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Baca Juga: Demo Aksi Bela Tauhid di Kantor PBNU Ternyata Cuma Hoaks

Ia menilai peraturan itu tidak tepat. Apalagi, selama ini program penanggulangan HIV/AIDS selalu dibantu oleh masyarakat sipil yang telah tersebar di seluruh Indonesia.

"Upaya kriminalisasi ini akan menutup akses pada alat kontrasepsi. Selama ini, alat kontrasepsi dapat diakses secara luas, baik pada failitas kesehatan maupun diperdagangkan secara publik," ujar dia.

ICJR menilai dibutuhkan komitmen dan kedewasaaan berpikir pada level pengambil kebijakan untuk melihat masalah secara komprehensif.

Kriminalisasi penyebaran dan promosi alat kontrasepsi yang dilakukan pemerintah dalam RKUHP hanya akan memperburuk kondisi penyebaran HIV/AIDS di Indonesia.

"ICJR mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal larangan promosi dan penyebaran alat kontrasepsi dalam RKUHP tersebut," tegas dia.

Baca Juga: Heboh Tren Makan Mukbang Dilarang di Korsel, Apa Itu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI