Upah Buruh UMP 2019 DKI Jakarta Diumumkan 1 November

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 16:43 WIB
Upah Buruh UMP 2019 DKI Jakarta Diumumkan 1 November
Gubernur Anies Baswedan bersama Dubes Inggris Moazzam Malik. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati tidak menyebutkan angka, Anies menekankan pihaknya mencari formula terbaik agar para pekerja di Jakarta yang mengahadapi biaya hidup tinggi bisa diringankan kembali dengan meningkatkan pendapatan pekerja dan mengurangi pengeluaran warga seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 per-bulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

Untuk tahun 2019 mendatang sendiri pemerintah pusat menaikan UMP di 34 provinsi dengan kisaran 8,03 persen yang juga berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Regulasi soal upah itu sendiri hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia. (Antara)

Baca Juga: Dalam BAP, Said Iqbal Akui Ratna Sarumpaet Berbohong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI