Bongkar Kasus Suap Meikarta, KPK Sudah Periksa 29 Saksi

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 15:39 WIB
Bongkar Kasus Suap Meikarta, KPK Sudah Periksa 29 Saksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK terdiri dari unsur petinggi Lippo Group, pejabat Kabupaten Bekasi, pegawai di bidang keuangan hingga pensiunan PNS.

Febri menyebut akhir Oktober 2018, CEO Lippo Group James Riady juga rencananya akan diminta keterangannya sebagai saksi.

"Pengiriman surat panggilan sebagai saksi terhadap James Riady sebagai saksi untuk 9 orang tersangka yang direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini," kata Febri di gedung KPK, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga: Realme C1 Punya Layar dan Baterai Jumbo, Ini Spesifikasinya

Adapun pemeriksaan terhadap 29 saksi oleh penyidik KPK itu dilakukan sejak Selasa (23/10/2018) hingga Jumat (26/10/2018). Pemeriksaan itu untuk mendalami alur dan proses perizinan Meikarta dari aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi. Selain itu, proses rekomendasi tahap 1 dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi terkait izin Meikarta.

Kemudian, alur dan proses internal di Lippo Group terkait dengan perizinan Meikarta. Selanjutnya, Sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi nonkatif Neneng Hasan Yasin dan sejumlah bawahannya.

"KPK juga mendalami apakah ada atau tidak, perbuatan korporasi dalam perkara ini," imbuh Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Baca Juga: Banyak Pikiran, Nikita Mirzani Kembali Jatuh Sakit

Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI