Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan para buruh yang bekerja di Jakarta namun tak memiliki KTP DKI tetap akan menerima subsidi transportasi. Hal itu dilakukan guna memperluas jangkauan program yang telah dilahirkan Pemprov DKI.
Anies mengatakan, para buruh dengan KTP DKI mendapatkan berbagai fasilitas berupa kartu pekerja yang berisi subsidi pangan dan transportasi. Ada juga berhak atas program DP 0 rupiah serta Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sementara, para buruh yang bekerja di ibu kota tanpa KTP DKI hanya akan mendapatkan subsidi transportasi saja.
"Bukan hanya bagi warga pemegang KTP DKI, tetapi bagi pekerja yang bekerja di wilayah Pemprov DKI meskipun KTP-nya bukan DKI, maka dia akan berhak mendapatkan kartu untuk transportasi," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Anies menjelaskan, kartu transportasi itu diberikan bagi para buruh tanpa KTP DKI yang bekerja di ibu kota dengan syarat berlaku. Para buruh harus memilih Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah hingga UMP ditambah 10 persen.
Baca Juga: Aksi Bela Tauhid, Yusril Saran Jokowi Undang Ulama ke Istana
"Ini diberikan bukan hanya yang UMP, tapi UMP plus 10 persen dan tidak lagi dibatasi masa kerjanya," kata Anies.
Anies mengakui, peraturan gubernur yang memayungi kenaikan UMP dan penambahan subsidi-subsidi itu telah rampung. Rencananya, sebelum ia berangkat menuju Argentina akan ditandatangani.
"Pergub belum ditandatangani. Insyaallah hari ini, ini saya mau berangkat (ke Argentina)," imbuh Anies.