Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat (26/10/2018).
Dahnil tiba di Diresmrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.02 WIB. Mengenakan peci hitam dan kemeja berwarna biru, Dahnil langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan sambil melayani beberapa pertanyaan wartawan.
Dahnil mengatakan, ia akan melayani pertanyaan penyidik. Dirinya menegaskan tak ingin ada upaya politisasi dengan menggunakan alat negara untuk kepentingan politik.
"Saya memenuhi panggilan hari ini lagi. Kita tidak jelas panggilan apa tapi konfrontir, katanya kita tentu datang dengan senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan. Yang jelas kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting kami," ujar Dahnil usai tiba di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Bersimpuh di Makam Ayah, Arumi Bachsin Baca Surat Yasin
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.10 WIB, Nanik S Deyang tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan langsung masuk menuju ruang pemeriksaan. Kali ini, Nanik enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Nanti dulu ya," ucap Nanik.
Beberapa menit setelahnya, saksi lain yakni Said Iqbal juga tiba dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, ia terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ratusan Napi Wanita di Semarang Terancam Golput di Pilpres 2019